GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pandangan terkait wacana amendemen kelima UUD 1945 yang membahas fungsi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurut Philipus Ngorang, pembahasan amendemen UUD 1945 bukanlah sesuatu yang penting untuk dilakukan.
Pasalnya, PPHN atau yang dulu disebut Garis Besar Haluan Negara (GBHN), sudah disepakati tak akan dipakai lagi.
"Tidak ada urgensi untuk mengembalikan PPHN, terutama yang mengatur tentang fungsi-fungsi MPR," kata Philipus Ngorang kepada GenPI.co, Selasa (24/8).
Philipus Ngorang mengatakan bahwa haluan negara sudah berada di dalam pembukaan UUD 1945.
"Di situ sudah tertulis pokoknya, terutama tujuan negara pada Alinea keempat," jelasnya.
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu pun mengingatkan kembali tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Tujuan tersebut adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, serta mewujudkan kesejahteraan umum.
"Lalu, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia," paparnya.
Lebih lanjut, Philipus Ngorang menegaskan bahwa Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah haluan negara Indonesia.
"Tinggal bagaimana itu diterjemahkan dalam kebijakan-kebijakan di pemerintah. Jadi, tak perlu diubah, karena itu semua sudah ada dalam konstitusi," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News