Akademisi: Tidak Ada Urgensi Untuk Melakukan Amendemen UUD 1945

25 Agustus 2021 06:15

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pandangan terkait wacana amendemen kelima UUD 1945 yang membahas fungsi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurut Philipus Ngorang, pembahasan amendemen UUD 1945 bukanlah sesuatu yang penting untuk dilakukan.

Pasalnya, PPHN atau yang dulu disebut Garis Besar Haluan Negara (GBHN), sudah disepakati tak akan dipakai lagi.

BACA JUGA:  Kayu Manis Campur Madu Bikin Wanita Ketagihan, Suami Minta Lagi

"Tidak ada urgensi untuk mengembalikan PPHN, terutama yang mengatur tentang fungsi-fungsi MPR," kata Philipus Ngorang kepada GenPI.co, Selasa (24/8).

Philipus Ngorang mengatakan bahwa haluan negara sudah berada di dalam pembukaan UUD 1945.

BACA JUGA:  Daun Kemangi Campur Madu Bikin Pria Dahsyat, Goyang Sampai Subuh

"Di situ sudah tertulis pokoknya, terutama tujuan negara pada Alinea keempat," jelasnya.

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu pun mengingatkan kembali tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

BACA JUGA:  Nasibnya Bakal Terang Benderang, 4 Shio Ini Bisa Kaya Mendadak

Tujuan tersebut adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, serta mewujudkan kesejahteraan umum.

"Lalu, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia," paparnya.

Lebih lanjut, Philipus Ngorang menegaskan bahwa Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah haluan negara Indonesia.

"Tinggal bagaimana itu diterjemahkan dalam kebijakan-kebijakan di pemerintah. Jadi, tak perlu diubah, karena itu semua sudah ada dalam konstitusi," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co