GenPI.co - Guru Besar Fakultas Hukum UGM Profesor Sigit Riyanto memberi tanggapan terkait masa hukuman terpidana korupsi bantuan sosial (bansos) mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang divonis 12 tahun.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan salah satu yang meringankan hukuman Juliari adalah cacian yang diterima kader PDIP itu sebelum divonis pengadilan.
"Hakim yang memutus telah memilih sikap tersebut telah memunggungi rasa keadilan dan kesengsaraan yang sedang dihadapi masyarakat," kata Profesor Sigit kepada GenPI.co, Rabu (25/8).
Tidak hanya itu, dirinya juga merasa bingung dengan apa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini.
KPK berniat menggandeng mantan narapidana koruptor sebagai penyuluh antikorupsi.
Bahkan, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana bahkan menyebut narapidana kasus korupsi sebagai penyintas.
"Istilah penyintas itu untuk merujuk kepada mereka yang menjadi korban. Bukan untuk merujuk mereka yang merupakan pelaku kriminal atau narapidana," jelasnya.
Di sisi lain, Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membeberkan 3 catatan penting dalam kasus ini.
"Pertama, ini kasus serius terkait dengan dana bantuan bencana dan pelaku korupsi tersebut merupakan petinggi," ujar Novel Baswedan.
Kendati demikian, Novel merasa bahwa pimpinan KPK tidak terlihat serius dalam kasus korupsi bansos covid-19 tersebut.
"Padahal di awal, Pak Firli bicara seolah-olah serius tangani kasus ini agar dihukum berat. Sudah selayaknya diusut dengan ancaman yang berat," tutur Novel Baswedan.
Kedua, menurutnya, dalam kasus korupsi bansos covid-19 ini telah melibatkan banyak pihak.
Menurutnya, KPK sekarang tidak serius dalam melakukan pengusutan agar kasus ini terselesaikan.
"Kasus ini pasti merugikan dan kerugian keuangan negara yang diduga sangat besar. Akan tetapi belum terlihat ada upaya untuk menyelamatkan keuangan negara dengan pengusutan yang relevan," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News