Soal Vonis Juliari, Hakim Tak Jalankan Tugas Secara Profesional

30 Agustus 2021 20:50

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pendapatnya terkait mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8).

Dalam pembacaan putusan, hakim mengungkapkan bahwa ada faktor yang memberatkan serta meringankan hukuman Juliari.

BACA JUGA:  Permohonan Maaf Juliari Layaknya Lagu Lama dan Kaset Rusak

Hal yang meringankan hukuman Juliari adalah karena kader PDIP itu sudah cukup menderita karena diolok-olok dan dihina masyarakat.

Menurut Ngorang, hakim yang menjalankan tugas seperti itu bisa dikategorikan tak profesional.

BACA JUGA:  Juliari Buat Masyarakat Menderita, Wajar Jika Rakyat Marah

Pasalnya, keputusan hakim sudah terpengaruh oleh pihak di luar persidangan.

“Ini sama saja seperti keputusan pengadilan yang memberikan hukuman mati karena desakan orang lain,” ujarnya kepada GenPI.co, Senin (30/8).

BACA JUGA:  Kasus Juliari Batubara Bisa Jadi Preseden Buruk Persidangan

Ngorang mengatakan bahwa keputusan hakim tak boleh mendapatkan pengaruh dari pihak luar, baik dalam memberatkan atau meringankan hukuman.

“Hukuman tak boleh diberikan karena desakan orang, tetapi harus sesuai dengan kejahatan yang dilakukan,” katanya.

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu memaparkan bahwa hal tersebut bisa menjadi masalah jika campur tangan pihak luar meminta hukuman untuk terdakwa.

“Bagaimana jika pihak di luar persidangan meminta hakim menghukum mati seseorang, lalu hakim mengabulkan begitu saja, padahal kejahatannya tak seberat itu?” paparnya.

Oleh karena itu, Ngorang meminta seorang hakim untuk memiliki pendirian yang teguh dan kemampuan analisis peraturan secara baik.

“Seseorang tak boleh dapat hukuman yang lebih ringan atau lebih berat dari peraturan yang berlaku. Hukumannya sesuai dengan kesalahannya,” ungkapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co