GenPI.co - Ahli forensik bahasa Wahyu Wibowo memberikan pendapatnya terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti sebutan koruptor menjadi penyintas.
Menurut Wahyu, KPK seharusnya bisa memahami dengan lebih baik sebelum memilih istilah penyintas.
Pasalnya, penyintas mencerminkan adanya tindakan untuk mempertahankan hidup.
“Koruptor tidak mempertahankan hidup, mereka bukan ‘survivor’,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (31/8).
Wahyu mengatakan bahwa para koruptor kerap mendapat hukuman yang lebih kecil, sehingga tak harus mempertahankan hidup.
“Hukuman kecil itu menunjukkan dia tak bertahan hidup, sehingga istilah penyintas tidak cocok,” katanya.
Akademisi itu menegaskan bahwa tak perlu istilah koruptor diganti menjadi penyintas.
“Jangan diganti agar tak menimbulkan keliru pikir dalam masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 31 Maret 2021, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan bahwa para koruptor sudah mendapatkan pelajaran berharga.
Rencana tersebut lalu diluruskan oleh KPK melalui Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati.
“Istilah penyintas dalam konteks sebagai korban korupsi tentu kurang tepat disematkan kepada mereka. Kita perlu akhiri polemik istilah penyintas ini,” ujar Ipi dalam keterangan tertulis, Senin (23/8).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News