GenPI.co - Anggota kuasa hukum Munarman Juju Purwantoro merespons soal bolak-balik berkas perkara Munarman di Kejaksaan.
Itu setelah jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengembalikan berkas perkara Munarman karena belum memeriksa Habib Rizieq Shihab.
Kini, Polri telah mengirim kembali berkas itu ke JPU. Menanggapi hal itu, Juju mengatakan, pihaknya selalu melihat perkembangan dari kasus Munarman.
Itu termasuk soal berkas yang masih belum P21.
"Saya melihat seolah-olah Bareskrim itu mengulur waktu yang maksimal," kata Juju di aula masjid Baiturrahman Saharjo, Rabu (1/9).
Sebab, menurut UU Terorisme terbaru, penyidik memang boleh menahan sampai sembilan bulan.
Padahal, di UU yang lama, penyidik hanya diberi waktu tiga bulan saja untuk mencapai P21.
"Kami lagi melihat proses hukumnya seperti apa, belum bisa komentar lebih jauh," katanya.
Namun, pihaknya bersama koalisi Sahabat Munarman terus mengawal kasus ini.
"Sampai Munarman mendapatkan keadilan," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News