Pengamat: Biarkan Masyarakat yang Menilai Koruptor

02 September 2021 22:20

GenPI.co - Pengamat politik Kacung Marijan memberikan tanggapannya terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak mengubah istilah koruptor menjadi "penyintas korupsi".

Istilah itu dikemukakan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di pada 31 Maret 2021.

Namun, Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengakui istilah tersebut kurang tepat, sehingga polemik itu harus diakhiri.

BACA JUGA:  KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo, Temukan Bukti Ini

Menurut Kacung, penggunaan istilah "penyintas" sangat tidak tepat.

Pasalnya, istilah "penyintas" digunakan untuk orang yang sudah sembuh dari suatu penyakit.

BACA JUGA:  Soal Kontroversi KPK, Pengamat: Firli Harus Buktikan Kinerjanya

"Koruptor itu adalah penyakitnya itu sendiri. Jika istilah itu digunakan, kita akan menyebut covid-19, bukan orang yang terkena covid-19, sebagai penyintas," ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (2/9).

Kacung mengatakan bahwa istilah "penyintas" hanya berhak disematkan kepada orang hebat yang telah selamat melawan kesusahan.

BACA JUGA:  Pengamat: OTT KPK Hanya Kelas Teri, Koruptor Kakap Tak Tersentuh

"Kalau koruptor dinilai selamat karena tidak melakukan hal itu lagi, boleh saja. Namun tak usah disebut sebagai penyintas," katanya.

Pengajar di Universitas Airlangga itu memaparkan bahwa hanya publik yang bisa memberikan penilaian kepada perilaku mantan koruptor.

"Kalau ada koruptor yang berbuat baik, biar masyarakat yang menilai," tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

koruptor   kpk   korupsi   penyintas   covid-19  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co