GenPI.co - Akademisi politik Kacung Marijan memberikan tanggapannya terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak mengubah istilah 'koruptor' menjadi 'penyintas korupsi'.
Istilah itu dikemukakan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di pada 31 Maret 2021.
Namun, Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengakui istilah tersebut kurang tepat, sehingga polemik itu harus diakhiri.
Kacung mempertanyakan wacana tersebut. Pasalnya, koruptor tak pantas disebut sebagai orang yang telah selamat.
"Selamat apanya? Kecuali kata selamat itu karena koruptornya mau melakukannya lagi," ujar Kacung Marijan kepada GenPI.co, Kamis (2/9).
Pengajar di Universitas Airlangga itu mengaku sudah tak habis pikir dengan langkah yang diambil KPK.
Pasalnya, istilah tersebut tak menggambarkan perjuangan orang dalam melewati suatu peristiwa.
"Kalau orang terkena covid-19, sembuh, itu penyintas. Kalau korupsi, apanya yang penyintas?" ungkapnya.
Menurut Kacung, istilah untuk koruptor tidak perlu diganti-ganti lagi.
"Mantan koruptor, bisa. Karena dia pernah jadi koruptor. Namun, dia dulunya tetap koruptor," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News