GenPI.co - Pengamat politik Philipus Ngorang mengatakan bahwa harus ada kejelasan perihal rancangan isi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Hal itu bisa memberi kesempatan bagi publik untuk mengkaji isi rancangan PPHN.
“Harus dijelaskan bahwa PPHN itu harus dalam bentuk amendemen, undang-undang, atau TAP MPR saja?” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (3/9).
Ngorang pun menyarankan agar MPR tak melakukan amendemen UUD 1945 hanya untuk mengubah PPHN.
Pasalnya, hal itu bisa membuat bola liar baru yang merambat dengan mengamendemen aturan lain di dalam UUD 1945.
“Jangan-jangan PPHN itu hanya sekadar entry point saja, termasuk untuk mengubah jabatan presiden tiga periode,” ungkapnya.
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menduga ada motivasi dari para partai politik untuk melanggengkan jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, Presiden Jokowi sudah membuat kemajuan pembangunan yang luar biasa.
Hal itu membuat partai politik koalisi pemerintah ingin Presiden Jokowi bisa melanjutkan kesuksesan pembangunan pada periode ketiga.
“Mereka berharap pembangunan bisa dituntaskan betul periode ketiga, mulai dari ibu kota baru hingga tol dan rel kereta api trans wilayah di luar Pulau Jawa,” tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News