GenPI.co - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, misi pemberantasan korupsi merupakan misi panjang dan luar biasa untuk bisa terwujud pasca-reformasi.
Lucius Karus kemudian membeberkan hal paling sederhana dalam komitmen memberantas korupsi di tanah air.
"Urusan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi urusan paling sederhana untuk menunjukkan komitmen anggota DPR atau pejabat untuk memberantas korupsi," jelas Lucius Karus dalam diskusi virtual yang diikuti GenPI.co, Selasa (7/9).
Lucius Karus juga menyentil anggota DPR dan pejabat yang kerap menggaungkan agenda misi pemberantasan korupsi di Indonesia, tetapi tak taat LHKPN.
Menurutnya, ide atau gagasan yang berlimpah terkait misi pemberantasan korupsi yang telah digaungkan akan menjadi sia-sia.
"Bagaimana kita bisa bicara soal mimpi besar pemberantasan korupsi kalau untuk hal yang paling sederhana ini saja, anggota DPR atau para pejabat umumnya tidak bisa menunjukkan," ungkap Lucius Karus.
Lucius Karus juga menekankan, komitmen terhadap pemberantasan korupsi kembali kepada sikap dan kesadaran setiap pihak.
Menurutnya, kesadaran sangat penting, bahkan lebih penting dari aturan yang ada.
Sebab, banyak aturan terkait pemberantasan dan pencegahan korupsi yang itu semua bisa disiasati.
"Kalau kemudian orang bekerja dilandasi kesadaran, soal pentingnya pemberantasan korupsi, saya kira nggak perlu aturan lagi untuk menuju situasi pemberantasan korupsi yang ideal," kata Lucius Karus.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News