GenPI.co - Ada pesan penting yang disampaikan polisi terkait kebakaran Lapas kelas I Tangerang. Semua pihak diminta jangan berandai-andai.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyampaikan telah memeriksa 22 orang saksi.
Polisi masih terus ebrupaya mengungkap penyebab kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu dini hari, 8 September 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyeut, 22 saksi berasal dari tiga klaster berbeda.
Dari petugas lapas yang berjaga saat kejadian, warga binaan lapas yang selamat, serta warga pendamping warga binaan lapas, semua dimintai keterangan.
"Ada 22 saksi. Semua diperiksa dari tiga klaster," kata Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus turut menyampaikan bahwa saat ini, tim penyidik telah menemukan titik terang terkait dengan penyebab dari peristiwa kebakaran.
Hanya saja, hasil temuan masih harus diuji secara laboratoris untuk mendapatkan jawaban yang benar-benar tepat.
"Sudah ada titik terang sebenarnya. Namun, ini masih dilakukan uji labfor oleh pihak Puslabfor Polri," ucapnya.
Dia menegaskan pihaknya masih terus mendalami terkait dengan unsur dalam Pasal 187 dan 188 KUHPidana terkait Kesengajaan serta Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian.
"Sedang dilakukan pendalaman. Jadi, tolong jangan berandai-andai dan percayakan semuanya kepada kami," ucapnya.
Selain saksi, proses identifikasi korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten masih terus dilakukan tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri.
Hingga Kamis, 9 September 2021, satu jenazah berhasil diidentifikasi melalui sampel DNA yang dikirimkan atas nama Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue.
“Kami tegaskan, tim sedang bekerja. Apapun yang dihasilkan dari proses penyelidikan penyidik dan Puslabfor, nanti akan kami sampaikan secara transparan," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News