Somasinya Tak Digubris, Moeldoko Polisikan Peneliti ICW

10 September 2021 17:25

GenPI.co - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko resmi melaporkan salah satu peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) bernama Egi Primayoga ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9). 

Diketahui, Moeldoko datang ke Bareskrim Polri bersama pengacaranya, Otto Hasibuan. 
 
“Beliau (Moeldoko) hadir dengan pengacaranya. Sekarang ada di dalam ruang SPKT,” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (10/9).

Laporan yang dilakukan Moeldoko ini telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. 
 
Moeldoko sendiri bertindak sebagai pelapor dan terlapor adalah Egi Primayoga
 
Dalam pelaporan itu, Egi diduga telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

BACA JUGA:  Mendadak Jamiluddin Bicara Kans Ganjar Pranowo dengan Moeldoko

Moeldoko sebelumnya mengirimkan somasi ketiga kepada ICW agar dalam waktu 5x24 jam.
 
Dalam kurun waktu tersebut, Moeldoko meminta Egi menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.

Namun, somasi itu tidak direspons hingga waktu yang ditentukan.
 
Moeldoko pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan Egi ke Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co