GenPI.co - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti angkat bicara Terkait wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Secara prinsip, melakukan amendemen saat ini merupakan langkah yang tidak tepat," ujar Susi dalam diskusi virtual yang diikuti GenPI.co, Jumat (10/9).
Sebab, menurutnya, wacana amendemen akan merusak makna konstitusi yang sebenarnya.
Dia kemudian menjelaskan, konstitusi muncul karena adanya satu kepercayaan akan tercipta pemerintahan yang terbatas.
"Kita punya konstitusi karena menginginkan pemerintahan yang terbatas," ujarnya.
Selain itu, kata Susi, wacana amendemen juga tidak perlu karena saat ini masyarakat tengah mengalami kesulitan di masa pandemi covid-19.
Menurutnya, pemerintah harus mengutamakan kebutuhan dan hak masyarakat di tengah pandemi covid-19 lebih dahulu.
Selain itu, katanya, wacana amendemen kali ini tidak didukung penuh oleh masyarakat Indonesia.
Hal itu berbeda dengan amendemen yang terjadi pada 1999 sampai 2002 yang didukung oleh gerakan yang ada di masyarakat.
"Jika amendemen dipaksakan tahun ini, elitis sekali. Tidak ada dukungan dari rakyat," kata Susi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News