Beredar kabar, Aziz Syamsuddin Ditetapkan Tersangka

13 September 2021 14:30

GenPI.co - Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Pemkot Tanjungbalai.

Menanggapi kabar itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron meminta masyarakat untuk menunggu informasi resminya. Sebab KPK saat ini masih melakukan proses hukum.

“Tunggu saja dulu, kami sedang memproses hukumnya," ujar Ghufron kepada wartawan, Senin (13/9).

BACA JUGA:  Mendadak, Roy Suryo Tantang Jokowi, Ada Apa?

Namun, Ghufron tidak secara tegas membenarkan atau membantah kabar bahwa Azis Syamsuddin telah menjadi tersangka di KPK.

"Nanti kami ekspose, tunggu saja, " kata Ghufron.

BACA JUGA:  Politikus PDIP Ramai-ramai Pasangan Badan Bela Menteri Yasonna

Seperti diketahui, nama politikus Partai Golkar Azis Syamasuddin sempat muncul di surat dakwaan terdakwa penyidik KPK Robin Hutajulu.

Dalam petikan dakwaan tersebut, Robin bersama-sama Maskur Husain selaku pengacara yang juga terlibat dalam perkara ini sejak Juli 2020 sampai dengan April 2021.

BACA JUGA:  Firli Bahuri Tegas, Bongkar Aliran Duit Rp 3 M Aziz Syamsuddin

Mereka telah menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co