Fakta Baru Pembatalan RUU PAS, Adies Kadir Beber Hal ini

14 September 2021 22:15

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengungkapkan fakta terkait RUU Pemasyarakatan (PAS) yang batal disahkan pada 2019. 

Dia mengatakan saat itu RUU PAS sudah masuk prolegnas dan masuk di depan pintu paripurna. 

“Kami sudah dok sama-sama, Pak Menteri dan Komisi III sudah tanda tangan semua, tiba-tiba diskors,” ucapnya di DPR RI, Selasa (14/9). 

BACA JUGA:  Marak Pelecehan, RUU PKS Diupayakan Tidak Ada Duplikasi Pidana

Adies Kadir mengatakan alasan RUU tersebut tidak jadi disahkan. 

“Rupanya ada permintaan untuk di-carry over dan kami sepakat. Mestinya dari awal sudah digarap seperti RUU carry over lain, tapi pemerintah belum mau,” bebernya. 

BACA JUGA:  Dyah Roro: RUU EBT Dapat Sambutan Baik Dari Baleg

Politikus Golkar itu mengatakan pihaknya sudah lima kali kirim surat untuk segera memulai pembahasan.  

Selain RUU PAS, Adies juga menyinggung soal KUHP.

“Lucu lagi KUHP belum di-dok sudah mengajukan lagi RUU Perdata. KUHP ini saja 3-4 periode belum selesai,” kata Adies Kadir. 

“Kami akan memanggil lagi menkumham untuk menindak lanjuti RUU PAS, membantu beban pemerintah terhadap over kapasitas yang selalu menjadi masalah,” sambung Adies. 

Pembahasan tersebut menurut Adies harus dari hulu ke hilir. Apakah dengan dibangun lapas baru akan menyelesaikan overkapasitas? 

“Kalau menurut hemat saya, belum tentu itu akan menjadi solusi,” katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co