JokPro Berkibar, Pengamat Desak Ketegasan Jokowi dan Mahfud MD

17 September 2021 18:45

GenPI.co - Peneliti Utama Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nugroho menyoroti gerakan sukarelawan Jokowi-Prabowo atau JokPro 2024. 

Menurut dia, kelompok ini jelas menentang konstitusi yang selayaknya segera dihentikan oleh pemerintah. 

"Sampai sekarang, UUD 1945 Pasal 7 masih mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun," beber Catur kepada GenPI.co, Jumat (17/9). 

BACA JUGA:  Ketum Jokpro: Jokowi adalah Anugerah untuk Masyarakat Indonesia

Catur menjelaskan dengan adanya gerakanan yang mendukung Jokowi kembali menjadi presiden, tentu melanggar pasal tersebut. 

Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas kepada kelompok tersebut. 

BACA JUGA:  Demi Ganjar, Relawan Joman Siapkan Kuda-Kuda Hitam di Pilpres

"Ketika ada kelompok yang yang mencoba menentang UUD 1945, pemerintah seharusnya bisa tegas menghentikan ini, baik dari Presiden Jokowi atau melalui Menko Polhukam," jelasnya. 

Menurutnya, Menko Polhukam Mahfud MD seharusnya bisa turun tangan menindaklanjuti gerakan tersebut. 

Sebab, kata dia, Presiden Jokowi sudah berulang kali menentang tidak akan kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2024. 

"Pak Mahfud ini seharusnya lebih tegas terhadap gerakan JokPro yang jelas bertentangan dengan konstitusi," imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co