Kapolri Minta Bawahan Lebih Humanis, Pengamat: Jangan Sampai...

17 September 2021 22:30

GenPI.co - Peneliti Centra Initiative Erwin Natosmal Oemar memberi tanggapan terkait telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal mengatasi demonstrasi kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sebagai peraturan internal boleh saja. Namun secara subtansi peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang tertinggi seperti UU HAM,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (17/9).

Dia juga mengatakan bahwa aturan yang diberi oleh Listyo Sigit tidak boleh bertentangan dengan konvensi sipil politik yang sudah diratifikasi soal kebebasan berekspresi.

BACA JUGA:  Telegram Kapolri Jadi Sorotan, Jokowi Harus Bertindak

"Polisi harus bertindak proporsional dan tidak boleh bertindak berlebihan,” katanya.

Menurut Erwin, hal tersebut bertujuan agar respons para aparat kepolisian tidak represif terhadap publik yang ingin menyampaikan pendapat.

BACA JUGA:  Fahri Hamzah Kirim Angin Segar untuk Kapolri Listyo, Ini Buktinya

"Sehingga penerapannya tidak eksesif dan mencederai prinsip-prinsip hak asasi dan demokrasi yang kita bangun,” tandasnya.

Di sisi lain, Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyambut baik telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Mudah-mudahan ini juga berlaku bagi segala jenis demonstrasi yang ada dan berlangsung secara damai serta tertib,” ujr Fahri Hamzah.

Fahri juga berharap telegram Kapolri ini dapat memberikan pengaruh yang luas kepada aparat keamanan.

"Agar aparat memahami hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan,” katanya.

Tidak hanya itu, Fahri juga menyoroti teguran Presiden Jokowi kepada aparat penegak hukum dam penjaga keamanan.

Menurut Fahri, teguran tersebut harus dimaknai sebagai keinginan presiden agar tidak ada lagi kekerasan kepada aksi demonstrasi dan penyampaian pendapat. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co