GenPI.co - Peneliti Centra Initiative Erwin Natosmal Oemar memberi tanggapan terkait telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal mengatasi demonstrasi kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sebagai peraturan internal boleh saja. Namun secara subtansi peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang tertinggi seperti UU HAM,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (17/9).
Dia juga mengatakan bahwa aturan yang diberi oleh Listyo Sigit tidak boleh bertentangan dengan konvensi sipil politik yang sudah diratifikasi soal kebebasan berekspresi.
"Polisi harus bertindak proporsional dan tidak boleh bertindak berlebihan,” katanya.
Menurut Erwin, hal tersebut bertujuan agar respons para aparat kepolisian tidak represif terhadap publik yang ingin menyampaikan pendapat.
"Sehingga penerapannya tidak eksesif dan mencederai prinsip-prinsip hak asasi dan demokrasi yang kita bangun,” tandasnya.
Di sisi lain, Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyambut baik telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Mudah-mudahan ini juga berlaku bagi segala jenis demonstrasi yang ada dan berlangsung secara damai serta tertib,” ujr Fahri Hamzah.
Fahri juga berharap telegram Kapolri ini dapat memberikan pengaruh yang luas kepada aparat keamanan.
"Agar aparat memahami hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan,” katanya.
Tidak hanya itu, Fahri juga menyoroti teguran Presiden Jokowi kepada aparat penegak hukum dam penjaga keamanan.
Menurut Fahri, teguran tersebut harus dimaknai sebagai keinginan presiden agar tidak ada lagi kekerasan kepada aksi demonstrasi dan penyampaian pendapat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News