Suara Lantang Rocky Gerung: Sentul City Membuka Kelemahan Sendiri

19 September 2021 12:20

GenPI.co - Akademisi Rocky Gerung blak-blakan menilai, sengketa lahan miliknya dengan Sentul City sama saja membuka kelemahan korporasi.

Hal tersebut diungkapkan pengamat sosial dan politik itu dalam video di YouTube Bang Edy Channel.

Pasalnya, menurut Rocky Gerung, setelah ramai diberitakan dirinya harus hengkang dari rumahnya, ternyata banyak pengaduan tentang keserakahan PT Sentul City Tbk.

BACA JUGA:  Besok 4 Shio Bergelimang Uang, Isi Rekeningnya Bikin Terbelalak

"Jadi ini jadi jendela kelemahan Sentul City. Yaitu dia membuka gorong-gorongnya (kelemahan, red) sendiri keburu banjir datang," jelas Rocky Gerung dikutip GenPI.co, Sabtu (18/9).

Rocky Gerung menilai, konflik lahan dengan Sentul City, sebagai jalan dari langit untuk melanjutkan misi perjuangan yang hari-hari ini melemah.

BACA JUGA:  Jika Wanita Melakukan 5 Hal Ini, Dia Sedang Jatuh Cinta

"Tiba-tiba orang merasa, ya, politik itu bukan sekadar soal amendemen (UUD 1945), soal tanah itu jauh lebih penting," tegas Rocky Gerung.

Rocky Gerung mengakui, sejak ramai rumahnya terancam digusur, banyak undangan kepada dirinya, seperti dari forum di luar negeri namanya forum persatuan pengembalian tanah.

BACA JUGA:  Takdir 4 Zodiak Kaya, Rezeki Nomplok Tiba-tiba Masuk Rekening

"Macam-macam forumnya itu. Tapi intinya upaya untuk menghasilkan keadilan bisa dimulai dengan mempersoalkan hal yang paling dasar dari keadilan, yaitu pembagian merata tanah," jelasnya.

Rocky Gerung pun menepis adanya anggapan bahwa dirinya menyerobot tanah Sentul City dan kasus hukum sudah selesai.

Rocky Gerung pun mengingatkan, bahwa sering dilupakan, bahwa tanah itu dianggap bisa dimiliki.

"Tanah nggak bisa dimiliki, tanah itu barang yang sudah fix disediakan oleh alam yang hanya bisa dipakai, jadi nggak ada hak milik tanah. Hak di atas tanah itu ada, namanya HGB, bahkan hak milik itu bukan hak absolut," bebernya.

Pasalnya, jika tanah tak memiliki fungsi sosial. Miliknya jadi berhenti, bahkan hak milik harus ada fungsi sosial.

"Jadi itu yang kita mau ulang, bukan sekadar hukum positifnya tapi legal reasoning philosophycal foundation yang disebut tanah," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co