Pengunduran Pemilu 2024 Tak Ada Hubungannya dengan Amendemen 1945

21 September 2021 19:25

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang menegaskan bahwa usulan penundaan Pemilu 2024 dari Februari ke April atau Mei tak berhubungan dengan wacana amendemen UUD 1945.

Ngorang menilai bahwa usulan penundaan Pemilu 2024 murni karena kondisi saat ini sedang dalam keadaan serba sulit.

“Amendemen sendiri, kan, belum ada kesepakatan. Jadi, sangat masih wacana saja itu,” ujarnya kepada GenPI.co, Sabtu (18/9).

BACA JUGA:  Ancaman Nyata Amendemen Gagal, Qodari Singgung Donald Trump

Menurut Ngorang, kekhawatiran publik terkait wacana amendemen UUD 1945 karena diusulkan oleh partai politik besar di Indonesia.

“Presiden Jokowi juga tak ikut campur urusan amendemen dan menolak wacana jabatan presiden tiga periode,” ungkapnya.

BACA JUGA:  PDIP Tolak Amendemen, Penasihat JokPro Ngotot Masih Bisa Lanjut

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu pun menegaskan bahwa amendemen UUD 1945 tak dibutuhkan.

“Sebab, itu hanya untuk mengangkat posisi MPR saja dan itu juga tidak bagus,” tuturnya.

Ngorang mengatakan bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sudah diatur oleh tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 saat ini.

“PPHN membuat pemerintahan tidak dinamis dan pemerintahan selanjutnya jadi tak bisa berimprovisasi,” katanya.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan untuk mengundurkan jadwal Pilpres dan Pileg 2024 dari Februari menjadi April atau Mei.

Sementara itu, wacana amendemen UUD 1945 dicetuskan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo pada Rapat Tahunan MPR, Senin (16/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co