GenPI.co - Pelaporan Luhut Binsar Pandjaitan soal Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti disebut kriminalisasi ke rakyat sipil. Nama Moeldoko mendadak ikut terseret.
Menko Luhut membantah pelaporan itu sengaja dilakukan mengkriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
“Saya tidak sempat memikirkan ke situ. Kerjaan saya sudah banyak,” tutur Luhut di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Luhut menyatakan, pelaporan itu dilakukan untuk membela hak-haknya.
“Saya punya hak untuk membela hak asasi saya,” tegasnya.
Itu lantaran dua somasi yang dilayangkan Luhut tak pernah direspons Haris dan Fatia.
“Saya minta sudah bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang riset, tidak ada,” ucapnya.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar berpandangan beda.
Segala hal terkait laporan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021), langsung direspons.
Untuk diketahui, Haris Azhar dan Fatia, dilaporkan Luhut atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kami menilai tindakan ini dimaknai sebagai upaya kriminalisasi atas hak kebebasan ekspresi masyarakat,” kata Haris Azhar, Rabu (22/9/2021).
Menurutnya, hal tersebut sekaligus juga dapat diterjemahkan sebagai pembungkaman atas kritik terhadap pejabat publik.
“Pelaporan dilakukan Luhut Pandjaitan semakin menunjukkan adanya resistansi peran sebagai pejabat publik enggan menerima kritik,” ucapnya.
Haris lantas menyinggung nasib serupa yang dialami Indonesia Corporotion Watch (ICW).
ICW untuk diketahui dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
“Beberapa waktu belakangan ini, somasi berujung pelaporan yang dilakukan oleh pejabat publik juga dialami oleh ICW,” ungkapnya.
Haris Azhar mengatakan, tindakan dari pejabat publik ini semakin menegaskan bahwa kondisi kebebasan sipil semakin menyusut.
“Jika ini terus dibiarkan maka potensi kriminalisasi terhadap para pembela HAM semakin meningkat,” sebutnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News