GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Penyidik telah menetapkan tersangka pertama, NB (Napoleon Bonaparte, red) Napi kasus suap," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui pesan yang diterima GenPI.co, Rabu (29/9/2021).
Selain Napoleon, terdapat empat tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"DH tahanan kasus uang palsu, DW kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap, dan HP kasus perlindungan konsumen," jelasnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini Irjen Napoleon Bonaparte bertindak sebagai terlapor.
Sementara, Muhammad Kece sebagai pelapor.
Laporan tersebut tertuang dalam LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri tanggal 26 Agustus 2021 dengan atas nama pelapor Muhammad Kosman atau Muhammad Kece.
Dia diduga menganiaya Muhammad Kece di rutan Bareskrim Polri hingga wajah tersangka kasus penistaan agama itu babak belur.
Dalam pelaporan itu disebutkan bahwa Napoleon tak hanya menganiaya, tetapi dia melumuri badan Muhammad Kece dengan kotoran manusia.
Irjen Napoleon Bonaparte yang menjadi terpidana kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra itu juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim di kasus ini.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News