Sebelum Punya Gedung Sendiri, Sidang MK Digelar di Lahan Parkir

23 Juni 2019 17:36

GenPI.co — Pertengah bulan Juni 2019 ini, gedung Mahmakah Konstitusi disibukkan dengan gelaran sidang MK terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Prabowo - Sandi. Rangkaian kegiatan tersebut membuat gedung MK menjadi lebih ramai dan menjadu perhatian masyarakat Indonesia.

Namun, sebelum gedung MK selesai dibangun pada tahun 2007, para hakim MK harus meminjam ruangan dari kantor lainnya untuk menggelar sebuah sidang, dan bahkan pernah menggunakan lahan parkiran sebagai ruang kerja.

Sebelum memiliki gedung yang saat ini berada di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, MK pertama kali berkantor di Hotel Santika yang berada di jalan KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat. Selain menjadi ruang kerja dan tempat sidang, hotel tersebut juga difungsikan sebagai hunian sementara para Hakim Konstitusi yang berasal dari luar Jakarta.

Setelah sekitar satu bulan berkantor di hotel, pemerintah memindahkan kantor MK pindah ke Plaza Centris, Lt. 4 dan Lt. 12A, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sayangnya Plaza Sentris memiliki keterbatasan ruang, sehingga para hakim MK terpaksa “menyulap” lahan parkir pun menjadi ruang kerja. Beberapa kali, MK juga meminjam gedung Nusantara IV (Pusataka Loka), kompleks MPR/DPR untuk menggelar persidangan.

Pada tahun 2004, MK akhirnya bisa menggelar persidangan di kantor sendiri, setelah menempati gedung di Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat, milih Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Pembangunan gedung MK akhirnya dimulai pada 17 Juni 2005. Sementara, penggunaan gedung MK secara resmi berlangsung pada 13 Agustus 2007, bertepatan dengan hari jadi MK.

Gedung MK dengan desain bangunan bergaya Yunani tersebut dirancang oleh Ir. Soprijanto. Proses pembangunannya memakan waktu 2 tahun dan menelan biaya sekitar Rp 200 miliar.

Baca juga:

Dibaca di Sidang MK, Surat An-Nisaa 135 juga Dipajang di Harvard

Cerita Security Wanita, Jaga Sidang MK Hingga Pagi Datang

Gedung MK dibagi menjadi dua bagian, yaitu podium dan menara. Podium yang terdiri dari 4 lantai bergaya klasik tampil sebagai gedung utama. Sedangkan menaranya yang terdiri dari 16 lantai dibangun dengan gaya klasik modern. 

Gedung MK tampak megah dengan sembilan pilar yang berdiri kokoh di muka bangunan, yang menyimbolkan Sembilan Hakim Konstitusi. Pilar berjumlah ganjil tersebut sempat ditentang oleh Tim Penasihat Arsitektur Kota DKI. 

Namun, Ketua MK saat itu Jimly Asshiddiqie tetap mempertahankan desain sembilan pilar itu. Dengan begitu, ruang sidang MK sudah tak lagi digelar di lahan parkir.


Simak juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria Reporter: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co