Hamdan Zoelva Bongkar Kubu Moeldoko, Ternyata Hanya Kumpulan

08 Oktober 2021 03:45

GenPI.co - Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva membeberkan telah menghadirkan saksi fakta untuk mematahkan kubu Moeldoko.

"Tadi ada dua saksi fakta. Satu yang diajukan oleh penggugat dan satunya oleh DPP Partai Demokrat," jelas Hamdan Zoelva di PTUN Jakarta Timur, Kamis (7/10).

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut para saksi yang dihadirkan oleh penggugat dalam sidang lanjutan tak mengetahui adanya verifikasi dalam KLB di Deli Serdang.

BACA JUGA:  Tips Dokter Dina Ungkap Titik Kenikmatan, Area Ini Paling Auuwww

"Saya ingin menjelaskan, yang dia tahu menurutnya ada 318 orang hadir saat kongres," ungkap Hamdan Zoelva.

Hamdan Zoelva juga menegaskan kepada saksi yang hadir di KLB Deli Serdang pada Maret lalu, perihal komposisi DPC dan DPD.

BACA JUGA:  Tinggal Menunggu Waktu, 4 Zodiak Diprediksi Bisa Kaya Mendadak

"Saya tanya apakah benar mereka memiliki hak suara SK, dia jawab tidak tahu. Lalu, saya tanya ada pengurus DPD, tidak tahu juga," bebernya.

Hamdan Zoelva pun menerangkan, untuk menyelenggarakan kongres itu harus dengan usulan 2/3 dari DPD Partai Demokrat, paling tidak sesuai dengan AD/ART 2015.

BACA JUGA:  Daun Belimbing Wuluh Campur Madu Cespleng, Khasiatnya Wow Banget

"Dan dia (saksi, red) tidak tahu ada DPD yang hadir apa tidak," jelasnya.

Bahkan, tidak ada verifikasi bahwa peserta KLB Deli Serdang tersebut memiliki SK. Selain itu, yang hadir baru menandatangani di ruang masing-masing.

"Jadi, KLB Deli Serdang itu saya anggap kumpulan kerumunan," tegasnya.

Hamdan Zoelva menjelaskan, kongres harus memiliki verifikasi, seperti jumlah peserta yang hadir, apakah kongres itu dapat mengambil keputusan sah sesuai AD/ART.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co