GenPI.co - Sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Jakarta Barat digerebek oleh tim dari Polres Jakarta Pusat (Jakpus).
Hal ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk menyisir pinjol-pinjol yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, ruko yang digerebek itu adalah sindikat pinjol yang beroperasi tanpa izin..
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga. Akhirnya, kami selidiki," ujarnya, Kamis (14/10).
Hengky mengatakan, setelah melakukan pengintaian, Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor sindikat pinjol itu.
Petugas sebelumnya melakukan pengecekan di OJK dan ternyata pinjol itu ilegal.
Setelah dipastikan ilegal, penggerebekan pun langsung dilakukan.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti dan puluhan karyawan sindikat pinjol," katanya.
Hengky mengatakan, langkah selanjutnya dengan melakukan mengembangkan kasus untuk mengetahui siapa pemiliknya.
"Kami masih mengembangkan kasus tersebut. Jika sudah selesai pemeriksaan semua, kami sampaikan lagi," kata Kombes Hengki.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News