Pinjol Ilegal Meresahkan, Polres Jakpus Bertindak Keras

14 Oktober 2021 10:40

GenPI.co - Sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Jakarta Barat digerebek oleh tim dari Polres Jakarta Pusat (Jakpus).

Hal ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk menyisir pinjol-pinjol yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, ruko yang digerebek itu adalah sindikat pinjol yang beroperasi tanpa izin..

BACA JUGA:  Ancaman Global di Depan Mata, 42 Negara Bakal Musnah

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga. Akhirnya, kami selidiki," ujarnya, Kamis (14/10).

Hengky mengatakan, setelah melakukan pengintaian, Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor sindikat pinjol itu.

BACA JUGA:  LCDI Bisa Selamatkan Ekonomi Indonesia

Petugas sebelumnya  melakukan pengecekan di OJK dan ternyata pinjol itu ilegal.

Setelah dipastikan ilegal, penggerebekan pun langsung dilakukan.

BACA JUGA:  Slamet Komentar Soal Eks FPI & PA 212 Masuk Daftar Hitam Facebook

"Kami berhasil mengamankan barang bukti dan puluhan karyawan sindikat pinjol," katanya.

Hengky mengatakan, langkah selanjutnya dengan melakukan mengembangkan kasus untuk mengetahui siapa pemiliknya.

"Kami masih mengembangkan kasus tersebut. Jika sudah selesai pemeriksaan semua, kami sampaikan lagi," kata Kombes Hengki.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co