GenPI.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang kasus unlawful killing eks laskar FPI hari ini, Senin (17/10).
Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Rencana sidang perdana, pukul 10.30 WIB," ujar Haruno, Minggu (16/10).
Pembacaan JPU itu terhadap dua terdakwa yakni Ipsa M Yusmin O dan Briptu Fikri R. Untuk sidang hari ini, PN Jaksel telah menunjuk tiga hakim.
"Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta, anggotanya Suharno dan Elfian," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pembunuhan di Kilometer 50 Jakarta-Cikampek.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 pada 16 September 2021.
Surat tersebut berisi tentang Penunjukkan PN Jakarta Selatan untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama Terdakwa Ipda M Yusmin O dan Briptu Fikri R.
Adapun pasal yang didakwakan oleh JPU yakni Primair pada Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News