BEM UI Desak Jokowi Copot Firli Bahuri dan Jaksa Agung

23 Oktober 2021 05:20

GenPI.co - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) blak-blakan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam keterangannya, BEM UI berpandangan, bahwa dalam dua tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf, masih terdapat persoalan pada sektor pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia (HAM).

"Sudah dua tahun berlalu sejak Jokowi-Ma’ruf resmi dilantik, namun masih terdapat permasalahan di berbagai sektor yang gagal diselesaikan oleh Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf," tulis siaran pers BEM UI dikutip GenPI.co, Jumat (22/10).

BACA JUGA:  Bawang Putih Campur Jahe Khasiatnya Dahsyat, Istri Lemas Bahagia

BEM UI berpendapat, pada sektor pemberantasan korupsi, substansi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bertolak belakang dengan janji Jokowi-Ma’ruf.

BEM UI menilai UU tersebut justru melemahkan kinerja KPK, bukan memperkuat.

BACA JUGA:  Tips Zoya Amirin Agar Wanita Bisa Makin Nikmat Saat Begituan

Selain itu, BEM UI menyoroti polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK.

Mereka menilai hal itu sebagai kegagalan Firli dan jajarannya dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Hanya Menunggu Waktu, Rezeki 3 Zodiak Bisa Mengucur Deras

"Mencopot Ketua KPK Firli Bahuri dan seluruh jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023 dari jabatan atas kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas siaran pers BEM UI.

Kemudian BEM UI meminta Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

BEM UI juga meminta Jokowi membatalkan hasil TWK dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI.

Tak hanya itu, pada sektor penegakan HAM, BEM UI menilai pemerintah seakan tak peduli dengan penuntasan kasus pelanggaran hak asasi.

Misalnya, kasus Tragedi Semanggi I dan II, Kasus Tanjung Priok, serta pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Menurut BEM UI, pemerintah belum menunjukkan itikad baik untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

BEM UI juga menyoroti pernyataan Jaksa Agung soal kasus Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Selain itu, Jaksa Agung juga dianggap gagal dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu secara adil dan transparan.

"Mencopot Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dari jabatannya atas dasar kegagalannya dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu," pungkas BEM UI.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co