GenPI.co - Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati menjelaskan bagaimana cara pelaku UMKM mendaftarkan izin edar produk pangan.
Ema menegaskan bahwa pendaftaran produk pangan melalui proses yang berbeda-beda. Pasalnya, bentuk pangan sendiri juga beragam.
“Pangan itu dari lahan ke meja, sehingga bentuknya macam-macam. Mulai dari pangan olahan terkemas, pangan segar, pangan siap saji, dan pangan obat herbal,” ujarnya dalam webinar “Capacity Building Program Desa Berinovasi 2021”, Senin (25/10).
Pertama, pangan olahan terkemas yang pendaftaran izin edarnya terbagi lagi ke BPOM dan pemerintah daerah setempat dalam bentuk pangan industri rumah tangga (PIRT).
Kedua, pangan segar untuk sayuran dan buah-buahan yang didaftarkan ke Kementerian Pertanian.
“Jenisnya pun beragam, ada sayuran segar, sayuran yang diasinkan, ikan asin, beras, dan lainnya,” ungkapnya.
Ketiga, pangan siap saji yang didaftarkan ke Dinas Kesehatan.
“Pangan siap saji, seperti bakso, soto, ayam goreng, dan lainnya. Itu nanti dapatnya Sertifikat Laik Higiene,” tuturnya.
Keempat, pangan mengandung herbal yang didaftarkan ke BPOM.
Menurut Ema, pangan mengandung herbal itu biasanya diberi klaim bahwa produk itu cocok untuk pengobatan.
“Ini didaftarkannya sebagai obat tradisional, karena ada klaim obatnya menyembuhkan suatu penyakit,” paparnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News