Keputusan MA Bakal Bikin Koruptor Senang, KPK Dikerangkeng

05 November 2021 05:20

GenPI.co - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti angkat suara terkait langkah Mahkamah Agung yang mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012.

Seperti diketahui, peraturan pemerintah tersebut terkaif Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Memang trennya itu mengarah untuk menempatkan korupsi sebagai kejahatan biasa," ujar Ray Rangkuti kepada GenPI.co, Kamis (4/11).

BACA JUGA:  Dokter Boyke Ungkap Hasrat Wanita Saat Ingin Begituan, Wow Wow

Menurutnya, hal tersebut sudah dimulai sejak adanya revisi UU KPK yang menjadikan stafnya sebagai anggota PNS di bawah lembaga eksekutif.

"Oleh karena itu, pemerintah harus bertanggungjawab. Karena penindakan KPK dikerangkeng dengan banyak aturan yang membuat KPK tidak bisa seleluasa sebelumnya," jelasnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Singkong Campur Madu Sangat Dahsyat, Cespleng

Tidak hanya itu, dirinya juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi kehilangan taji dan kehilangan semangat untuk memberantas tindak pidana korupsi.

"Aturan yang membuat kekhususan KPK sebagai lembaga ekstraordinary jadi kehilangan makna," ucap Ray.

BACA JUGA:  Air Rebusan Pare Campur Madu Tokcer Banget, Khasiatnya Dahsyat

Di sisi lain, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswand Nugraha menilai terhapusnya PP tersebut juga menghilangkan efek jera kepada para terpidana korupsi di tanah air.

"Efek jeranya hilang, deterrence effectnya hilang, maka di masa yang akan datang, pelaku korupsi akan dengan mudah mendapatkan diskon masa tahanan," tuturnya.

Tidak hanya itu, Praswand Nugraha juga menilai MA gagal paham atas betapa bahayanya tindak pidana korupsi bagi negara yang menimbulkan keputusan hari ini terjadi.

"Sistem di MA harusnya bisa lebih transparan dan harus bisa diuji oleh publik," katanya.

Dirinya mengatakan bahwa PP pengetatan remisi koruptor memiliki filosofi untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang masuk dalam klasifikasi extra ordinary crime.

"Hal tersebut guna menjadi peringatan, pencegahan, dan contoh bagi calon pelaku korupsi di masa yang akan datang agar tidak jangan coba-coba melakuan korupsi," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co