GenPI.co - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari angkat suara terkait langkah Mahkamah Agung (MA) yang mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012.
Seperti diketahui, peraturan pemerintah tersebut terkaif Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Padahal, menurutnya, PP nomor 90 tersebut tidak membatasi mereka mendapatkan hak sepanjang mereka menjalankan syarat
“Misalnya salah satu syarat pentingnya adalah menjadi justice collabolator karena ini penting untuk kasus tindak pidana korupsi,” ujar Feri Amsari kepada GenPI.co, Sabtu (6/11).
Menurutnya, hal ini sangat berguna untuk mengungkap seluruh kasus-kasus korupsi yang terjadi.
“Bayangkan jika ada terpidana yang tidak mau bekerja sama? Hal ini akan menciptakan potensi di mana kasus tersebut tidak akan pernah terpecahkan,” katanya.
Feri menilai adanya konsep justice collabolator merupakan salah satu jalan pintas yang bisa membantu pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengungkapkan perkara kejahatan luar biasa.
“Pilihan mahkamah agung ini jelas janggal dari berbagai perspektif pemberantasan korupsi. Menurut saya, memang butuh hakim yang betul-betul memahami gagasan pemberantasan korupsi,” katanya.
Dengan memiliki hakim yang paham pemberntasan korupsi dan tidakan extra ordinary yang baik, tindak pidana korupsi bisa dilawan dengan kekuatan penuh.
“Bayangkan, langkah mahkamah agung ini sangat kontradiktif dengan gagasan tindak pidana luar biasa? Perlu tindakan extra ordinary untuk pelaku tindak pidana extra ordinary. Banyak hal yang patut dipertanyakan dalam putusan MA ini,” tandasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News