Mendikbudristek Nadiem Makarim Didesak Cabut Permen No 30/2021

08 November 2021 22:00

GenPI.co - Anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes meminta Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Nadiem Makarim mencabut peraturan menteri No 30/2021.

Sekaligus, mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk segera merevisinya. 

Fahmi lantas menyebutkan bahwa peraturan menteri itu sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menugaskan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. 

BACA JUGA:  Begini Respons Keras PKS soal Keributan di Ruang Rapat Paripurna

"Yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," ucap Fahmi di DPR RI, Senin (8/11/2021).

Politikus PKS itu membeberkan bunyi Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi, Pemerintah wajib menyelenggarakan Pendidikan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa.

BACA JUGA:  Mendadak Anggota DPR Sebut Nadiem Makarim, Terobosannya Top

"Peraturan ini hendaknya dapat dijadikan instrumen untuk membangun iklim kehidupan sosial yang beradab, bermoral, menjunjung tinggi etika dan nilai agama, dan Pancasila di lingkungan Perguruan Tinggi," ucap dia.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menilai penerbitan Permendikbud Ristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah menimbulkan keresahan, kegelisahan, dan kegaduhan di masyarakat.

BACA JUGA:  Soal Permendikbud 30, Ketua PA 212 Beri Sorotan ke Nadiem Makarim

"Peraturan ini hanya berlaku apabila timbulnya korban akibat paksaan, atau melakukan interaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban," kata Jazuli.

Dia menganggap, regulasi itu sama sekali tidak menjangkau atau menyentuh persoalan pelanggaran asusila yang sangat mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk praktik perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis atau LGBT.

"Dengan perkataan lain, bila terjadi hubungan seksual suka-sama suka, kapan saja, di mana saja, oleh siapa saja, dan dilakukan di luar ikatan pernikahan," tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co