DPR Beri Kode Keras ke Jenderal Andika Perkasa

09 November 2021 14:20

GenPI.co - Jenderal Andika Perkasa yang baru saja dipilih menjadi Panglima TNI oleh DPR, tapi wacana perpanjang jabatan sudah bergulir.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, memperpanjang masa jabatan Panglima TNI bukan satu hal yang mustahil.

Ada dua alternatif yang bisa ditempuh jika wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI itu bisa direalisasikan.

BACA JUGA:  Ketua KPK Firli Bahuri Curhat Masa Kecilnya, Sedih Banget

"Khusus perpanjangan jabatan panglima, bisa dengan revisi UU atau nanti dikeluarkan Perppu oleh presiden," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/11).

Khusus soal Perppu, lanjut Dasco, merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo dan tidak bisa diintervensi siapapun, tidak terkecuali oleh DPR RI.

BACA JUGA:  Hadi Tjahjanto Layak Jadi Menteri Perhubungan, Budi Karya Out

"Tergantung Pak Presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu (diterbitkan Perppu)," katanya.

Jika memakai jalan revisi UU TNI, kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, perlu dimulai dengan melakukan kajian yang secara mendalam.

BACA JUGA:  Ferdinand Beber Kehebatan Jenderal Andika Perkasa di Pilpres 2024

"Butuh waktu lebih lama. Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan fraksi-fraksi yang ada di DPR, apakah itu disepakati atau tidak disepakati," pungkasnya.

Seperti diketahui, Jenderal Andika Perkasa akan menjabat kurang lebih 13 bulan. Hal ini sesuai dengan UU 34/2004 tentang TNI di mana Panglima TNI menjabat sampai usia pensiun 58 tahun.

Pada posisi ini, Andika Perkasa akan berusia 58 tahun di 21 Desember 2022 dan memasuki masa pensiun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co