GenPI.co - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin mengatakan pihaknya menolak adanya Permendikbud 30.
Novel mempertanyakan langkah dari Mendikbudristek Nadiem Makarim soal aturan tersebut.
"Ini jadi pintu gerbang legalisasi pelacuran dan pemerkosaan oleh para pelajar dan ini model-model TNI," kata Novel kepada GenPI.co, Selasa (9/11).
Pentolan 212 ini heran, menteri pendidikan bukannya mendidik, melainkan malah membuat moral anak bangsa rusak.
Selain itu, aturan itu juga dinilai menjadikan anak-anak jauh dari nilai utama Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai modal awal cita-cita luhur untuk mencerdaskan bangsa.
"Dengan modal frasa 'persetujuan korban'," katanya.
Adapun, frasa persetujuan korban ini ada di Pasal 5 Ayat 2 Permendikbud Ristek Nomor 30.
Novel mengatakan, pihaknya berharap rezim Jokowi berhenti memasang menteri yang bukan bidangnya.
Sebab, jika sesuatu tidak dipegang oleh ahlinya, yang ada hanya kegaduhan saja.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News