GenPI.co - Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Puadi menjelaskan apa saja perbedaan antara biaya politik dan politik uang.
Menurut Puadi, biaya politik adalah anggaran yang diperlukan secara wajar untuk mendukung operasional aktivitas kegiatan yang dilakukan peserta pemilu.
“Biaya itu bisa untuk administrasi, kampanye, operasional tim sukses, hingga operasional saksi TPS,” ujarnya dalam diskusi
“Bedah Buku Demokrasi, Pemilu, dan Politik Uang”, Selasa (9/11).
Puadi mengatakan bahwa semua proses politik hari ini tak ada yang gratis.
“Semua memang membutuhkan biaya, tetapi memang untuk operasional,” katanya.
Sementara itu, politik uang adalah kegiatan yang menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada peserta dan penyelenggara pemilu.
Pemberian sesuatu itu pun bahkan bisa dilakukan di masa tenang kampanye dan hari H pemungutan suara.
“Para peserta pemilu melakukan proses yang tak wajar untuk dilakukan,” ungkapnya.
Puadi memaparkan bahwa di situlah tugas seorang penyelenggara pemilu untuk mencegah dan menindak tegas pelanggaran tersebut.
“Pencegahan itu dilakukan dengan memberikan sosialisasi kepada peserta dan pemilih terkait apa yang boleh dan tak boleh dilakukan,” paparnya.
Lebih lanjut, Puadi menegaskan bahwa sosialisasi itu harus dilakukan secara masif kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
“Hal itu agar informasi terkait politik uang bisa secara maksimal dicegah,” tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News