Ditangkap Densus 88, Zain An Najah Dinonaktifkan MUI

17 November 2021 12:05

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia akhirnya memberikan sikap terkait anggota fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah yang ditangkap Densus 88. Zain An Najah langsung dinonaktifkan MUI.

Keputusan itu tertuang dalam Bayan Majelis Ulama Indonesia tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Umum K.H Miftachul Akhyar di Jakarta, Rabu (17/11).

BACA JUGA:  Ditunjuk Sebagai Bappilu Partai Golkar, Begini Kata Zainudin Amal

MUI meminta semua pihak menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan keadaan ini.

MUI mendorong semua elemen masyarakat agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa.

BACA JUGA:  Elkan Baggott Tolak Timnas, Zainudin Amali Angkat Bicara

"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme," katanya.

Adapun, Zain An-Najah merupakan anggota komisi fatwa MUI. Tugas dia di MUI ialah membantu Dewan Pimpinan MUI.

BACA JUGA:  MUI Akan Sampaikan Soal Ahmad Zain An Najah Siang ini

MUI memastikan tindakan Zain An-Najah yang diduga berkaitan dengan terorisme merupakan tindakan pribadi dan tak ada hubungannya dengan MUI.

Saat ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak berwenang dan meminta seluruh aparat profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memenuhi hak yang bersangkutan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co