Soal Izin Reuni Akbar 212, Begini Respons Polisi

25 November 2021 13:40

GenPI.co - Polda Metro Jaya sudah menerima surat dari pantia atas penyelenggaran izin reuni akbar 212 yang digelar di Monas, Jakarta.

" Ya benar, sudah ada yang ajukan pada kamis 18 November 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (25/11).

Namun, pihaknya belum memberikan rekomendasi perihal kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi, salah satunya surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.

BACA JUGA:  Rocky Gerung Tantang Erick Thohir Deklarasi Capres, Berani?

"PMJ belum mengeluarkan izin kegiatan, sehingga belum ada izin demo 212," terang Zulpan.

Adapun syarat administratif tertuang dalam Undang-undang 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

BACA JUGA:  Lokasi Sirkuit Formula E, Ternyata Belum Jelas

Lalu, Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2017, tentang tata cara perizinan dan kegiatan pengawasan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik.

Serta, Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat

BACA JUGA:  Mengejutkan, Deddy Corbuzier Bilang Pak Anies Kadrun

"Harus ada tempat izin lokasi, terkait dengan tempat yang akan dilakukan kegiatan itu," lanjutnya.

Kemudian, surat rekomendais dari Polres setempat dan turut melampirkan proposal kegiatan yang menjelaskan mulai dari kegiatan, konsep, hingga total massa yang hadir.

Sementara itu, lanjut Zulpan, panitia masih memiliki tenggat waktu untuk melengkapi syarat tersebut.

"Ya sebelum kegiatan tentunya," singkat Zulpan.

Namun, pihaknya akan mengantisipasi jika Renuni 212 tetap digelar.

"Saya harap masyarakat punya empati terhadap kondisi saat ini karena kerumunan yang tercipta rentan dan timbulkan kasus covid-19," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co