GenPI.co - Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) melakukan aksi demonstrasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 25 November 2021.
Mereka menuntut Anggota DPR RI fraksi PDIP Junimart Girsang minta maaf.
Akibat kejadian itu, Polda Metro Jaya menahan 21 anggota ormas tersebut terkait demonstrasi yang berujung rusuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan soal keterlibatan para anggota membawa senjata tajam.
"15 anggota PP (ditetapkan tersangka, red), semua bawa senjata tajam," ujar Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (15/11).
Zulpan menerangkan, dalam melakukan akai demonstrasi sejatinya para aksi tidak diperkenankan membawa senjata tajam.
"Karena membahayakan orang lain," lanjut Zulpan.
Dalam perkara tersebut, mantan Kabid Humas Polda Sumsel itu menerangkan, para tersangka langsung ditahan.
"Mereka semua kami proses. Nanti kami periksa lanjutan dan penahanannya," terangnya.
Ke 15 orang tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.
Sementara enam anggota lainnya saat ini masih diperiksa dan salah satunya diduga melakukan penganiayaan terhadap Kepala bagian operasi (Kabag Ops) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosejali. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News