GenPI.co - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti menyoroti soal Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan setengah UU Omnibus Law.
Ray mengaku lega setelah mendengar putusan tersebut. Pasalnya, putusan tersebut menyelamatkan kekacauan proses pembuatan UU terjadi dalam masa ke-2 pemerintahan Jokowi.
“Pemerintah harus tetap melakukan tindakan ataupun keputusan eksekutorial berdasarkan UU Omnibus Law dalam 2 tahun ini. Karena DPR memili sikap yang bandel,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (26/11).
Menurut Ray, sudah semestinya sikap yang semena-mena tersebut ditinggalkan oleh para pembuat kebijakan.
“Sikap bandel bahkan arogan inilah yang dipertontonkan oleh eksekutif dan legislatif sepanjang proses pembuatan UU Omnibus Law yang berujung kecatatan formil UU ini,” ucapnya.
Bahkan, Ray juga masih ingat betul akan demonstrasi yang diikuti oleh ratusan ribu massa tumpah ke jalanan.
“Ditambah protes ratusan akademisi dan aktivis yang menolak pengesahan atas UU ini diabaikan begitu saja oleh pemerintah dan DPR,” katanya.
Oleh karena itu, dirinya meminta pemerintah dan DPR untuk tidak lagi mengulangi proses pembuatan UU yang bersifat kebutan.
“Jangan mengabaikan aspirasi publik. Karena, keterlibatan publik guna menghindari terjadinya pembuatan UU yang jauh dari aspirasi masyarakat sebagaiman terdapat di dalam UU Omnibus Law,” tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News