Pengakuan Ipda Yusmin Soal Penembakan 4 Laskar FPI di Mobil, Haah

01 Desember 2021 06:10

GenPI.co - Pengakuan Ipda Yusmin Ohorella soal alasan polisi menembak empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) saat berada dalam mobil di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek akhirnya terkuak.

Hal tersebut diungkapkan terdakwa Ipda Yusmin, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Ipda Yusmin membeberkan, bahwa keempat laskar FPI melakukan perlawanan dengan berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan.

BACA JUGA:  Air Rebusan Jeruk Nipis Campur Serai Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Senjata Briptu Fikri dirampas dan dia dianiaya," ungkap Ipda Yusmin.

Ipda Yusmin mengaku, bahwa saat kejadian, ia memegang kemudi mobil. Ipda Yusmin mengatakan, saat itu kondisi mobil dalam keadaan terang karena lampu mobil menyala.

BACA JUGA:  Air Rebusan Kayu Manis Campur Serai Cespleng, Khasiatnya Dahsyat

Menurut Ipda Yusmin, ia melihat upaya perampasan senjata api dan penganiayaan terhadap Briptu Fikri dari kaca spion depan.

"Terang. Cahaya lampu," jelasnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Jahe Campur Serai Cespleng, Khasiatnya Wow Banget

Ipda Yusmin membeberkan, bahwa salah satu dari empat orang anggota itu sudah sempat berhasil merebut senjata dari Briptu Fikri.

Namun, senjata berhasil kembali dikuasai Briptu Fikri.

Ipda Yusmin pun menegaskan, bahwa penembakan dilakukan karena situasi saat itu mencekam dan mengancam nyawa.

Ipda Yusmin mengungkapkan korban terakhir pun masih sempat berupaya merebut senjata setelah adanya penembakan di dalam mobil.

"Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat," tegasnya.

Namun, Yusmin mengaku tidak bisa memastikan soal luka-luka di tubuh korban.

Kendati begitu, dia mengatakan, ada dua hingga empat luka di tubuh tiap korban.

"Ada dua, tiga, empat," kata Yusmin.

Ipda Yusmin dan Briptu Fikri merupakan dua terdakwa dalam kasus ini. Keduanya berasal dari Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co