GenPI.co - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memberi tanggapan terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Sebelumnya, Alex mengatakan bahwa kepala desa yang korupsi kecil tidak perlu dipenjara lantaran biaya memproses ke pengadilan lebih mahal dari pada korupsi itu sendiri.
Alex juga mengatakan bahwa koruptor kecil cukup mengembalikan uang yang diambil dan dipecat dari jabatannya.
"Bukan tidak mungkin kepala desa yang korup akan semakin terpacu untuk melakukan praktik culas itu," ujar Kurnia kepada GenPI.co, Sabtu (4/12).
Menurutnya, hal tersebut akan meringankan hukuman pelaku tindak pidana korupsi dan membuat para koruprot semakin mudah untuk melakukan kejahatan luar biasa tersebut.
"Ketika ingin diusut penegak hukum, mereka dapat terbebas jerat hukum asal mengembalikan dananya sebagaimana usul Marwata," ucapnya.
Oleh sebab itu, dirinya mengingatkan kepada Marwata bahwa dalam temuan ICW, anggaran dana desa merupakan sektor yang paling banyak terindikasi korupsi.
"Pada semester pertama tahun 2021 dengan jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp 35,7 miliar," ungkapnya.
Tidak hanya itu, menurutnya, kepala desa juga menempati peringkat ke tiga dari sisi latar belakang pelaku dengan jumlah 61 orang.
"Oleh sebab itu, korupsi yang dilakukan kepala desa tidak bisa dianggap remeh seperti yang diutarakan oleh Komisioner KPK," tandasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News