Sikap KPK Soal Korupsi Kades Tuai Kritik, ICW Beri Respons Pedas

04 Desember 2021 15:40

GenPI.co - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memberi tanggapan terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Sebelumnya, Alex mengatakan bahwa kepala desa yang korupsi kecil tidak perlu dipenjara lantaran biaya memproses ke pengadilan lebih mahal dari pada korupsi itu sendiri.

Alex juga mengatakan bahwa koruptor kecil cukup mengembalikan uang yang diambil dan dipecat dari jabatannya.

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Seluruh Pimpinan KPK Siap Diaudit, Jangan Kaget!

"Bukan tidak mungkin kepala desa yang korup akan semakin terpacu untuk melakukan praktik culas itu," ujar Kurnia kepada GenPI.co, Sabtu (4/12). 

Menurutnya, hal tersebut akan meringankan hukuman pelaku tindak pidana korupsi dan membuat para koruprot semakin mudah untuk melakukan kejahatan luar biasa tersebut.

BACA JUGA:  Kapolri Terbitkan Perpol, 57 Mantan Pegawai KPK Siap-siap

"Ketika ingin diusut penegak hukum, mereka dapat terbebas jerat hukum asal mengembalikan dananya sebagaimana usul Marwata," ucapnya.

Oleh sebab itu, dirinya mengingatkan kepada Marwata bahwa dalam temuan ICW, anggaran dana desa merupakan sektor yang paling banyak terindikasi korupsi.

BACA JUGA:  ICW Sebut KPK Acapkali Buat Kontroversi, Cari Sensasi?

"Pada semester pertama tahun 2021 dengan jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp 35,7 miliar," ungkapnya.

Tidak hanya itu, menurutnya, kepala desa juga menempati peringkat ke tiga dari sisi latar belakang pelaku dengan jumlah 61 orang. 

"Oleh sebab itu, korupsi yang dilakukan kepala desa tidak bisa dianggap remeh seperti yang diutarakan oleh Komisioner KPK," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co