Pengamat: Mantan KPK Jadi ASN Polri Terobos UU No 5 Tahun 2014

08 Desember 2021 03:45

GenPI.co - Pengamat Politik Zaki Mubarak buka-bukaan menilai Peraturan Polri alas Perpol Nomor 15 Tahun 2021 sangat debatable.

Zaki Mubarak menyebut ketentuan perpol tersebut sudah secara sengaja melupakan UU 5 tahun 2014.

"Sebab, ada UUD ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang sepertinya diterobos begitu saja," jelas Zaki Mubarak kepada GenPI.co, Selasa (7/12).

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Kunyit Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

Zaki Mubarak melanjutkan, seharusnya UU kepolisian pasal 20 juga mengikuti UU tersebut.

Menurutnya, kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai bagus.

BACA JUGA:  Air Rebusan Jahe Campur Bawang Putih Khasiatnya Bikin Terbelalak

Namun, menurut akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Perpol 15 Tahun 2021 itu bisa digugat legalitasnya.

Sebab, seharusnya semua kebijakan merujuk pada Undang-undang.

BACA JUGA:  Air Rebusan Jahe Campur Jeruk Nipis Khasiatnya Cespleng, Dahsyat

"Oleh sebab itu, koordinasi lebih lanjut antara Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat diperlukan," ungkapnya.

Hal itu untuk memastikan penetapan secara resmi 57 anggota eks KPK sebagai ASN agar tidak ada pasal yang dilanggar.

Sebelumnya, Polri telah menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Pengangkatan 57 orang itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 tahun 2021.

Aturan tersebut diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co