GenPI.co - Anggota Panja dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebab, dalam RUU tersebut tidak mengakomodir tindak perzinahan di luar nikah tanpa adanya paksaan atau suka sama suka.
“PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinahan dan LGBT yang diatur dalam UU yang berlaku,” ucap Muzzammil dalam rapat panja di DPR RI, Rabu (8/12).
Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan partainya mengusulkan adanya norma larangan perzinahan dengan memperluas rumusan delik zinah dalam RKUHP.
“Fraksi PKS mengusulkan untuk memasukkan ketentuan larangan hub seks berdasarkan seksual menyimpang dengan mengakomodasi pemidanaan bagi pelaku penyimpangan seksual,” bebernya.
Tak hanya itu PKS juga meminta dalam RUU TPKS memasukkan larangan kampanye penyinoangan seksual.
“Pengecualian bagi pelaku karena kondisi medis tertentu harus direhabilitasi,” ucapnya.
Menurutnya penyimpangan seksual perlu diatur dalam undang-undang.
“Mengingat adanya kekosongan hukum LGBT, maka perlu mengatur dalam RUU ini,” katanya.
Seperti yang diketahui, DPR kembali merumuskan RUU TPKS di Badan Legislatif.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News