Kapolri Jenderal Listyo Bakal Digugat Banyak Advokat, Memanas

09 Desember 2021 07:30

GenPI.co - Pergerakan Advokat Nusantara berencana menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks Pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus menyatakan Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri perlu di-Uji Formil dan Materiil ke Mahkamah Agung.

"Proses pembuatan dan substansinya bertentangan dengan UU Nomot 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perudangan-Undangan," ujar Petrus Selestinus dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/12/2012).

BACA JUGA:  Kapolri Jangan Diam, Kapolda dan Kapolres yang Membangkang Copot

Di sisi lain, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 maka pengadaan dan pengangkatan ASN di lingkungan instansi pemerintah, hanya boleh diselenggarakan oleh dan menjadi wewenang Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Polri merupakan instansi Pemerintah pengguna SDM yang dihasilkan oleh BKN melalui Badan Pembina Kepegawaian," tegas dia.

BACA JUGA:  Jokowi Naik Pitam dengan Ormas Bermasalah, Kapolri Harus Tegas

Kemudian, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Kapolri Jenderal Listyo tidak memiliki kewenangan memproses dan mengangkat sendiri ASN dan membuat Peraturan Perundangan sendiri sebagai dasar hukumnya, khusus mengangkat 57 Eks Pegawai KPK yang sudah dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN oleh BKN.

Dengan demikian, Perpol No. 15 Tahun 2021 akan menjadi preseden buruk dalam manajemen ASN, karena nantinya setiap Instansi akan membuat sendiri aturan dan mengangkat sendiri ASN tanpa mengindahkan UU ASN, UU Admin Perintahan, UU Pembentukan Perundang-Undangan, dan lain-lainnya.

BACA JUGA:  Angin Segar untuk Kapolri Listyo, Ancaman Nyata Tuntas

Selain itu, proses dan substansi Perpol Nomor 15 Tahun 2021 juga tidak sinkron bahkan saling bertentangan antara konsiderans, mengingat dan substansi.

"Terlebih-lebih tidak mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN sehingga harus dibatalkan, karena dalam manajemen ASN menurut UU ASN," ungkap Petrus.

Lantas, Kapolri Jenderal Listyo diingatkan supaya tidak boleh melakukan pengangkatan ASN dengan dasar Perpol Nomor 15 Tahun 2021.

Sebab, UU ASN tidak mendelegasikan wewenang atau memberi mandat kepada Kapolri untuk mengangkat sendiri dengan membuat aturan sendiri hanya untuk mengangkat 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN.

Lebih lanjut, Petrus menambahkan berdasarkan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Ilmu Perundang-Undangan, Perpol RI merupakan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UU atau dalam hirarki peraturan Perundang-Undangan.

"Perpol dimaksud harus senapas dengan Peraruran Perundang-Undangan yang ada di atasnya dan harus bersifat mengatur hal-hal yang umum terkait dengan peran dan fungsi Polri selaku penegak hukum, pengayoman dan penjaga ketertiban umum, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, hadir juga sejumlah advokat dan pemerhati sosial politik di antaranya Sugeng T Santoso, Sebastian Salang, Daniel Tonapa Masiku, Piter Singkali, Mansyur Arsyad, Jelani Christo, Robert Keytimu, Frans S Delong, Robin Laytonga, Carel Ticualu, Erick S Paat, dan Zaenal Abidin.(fri/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co