GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri menyebut bahwa wibawa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah jatuh.
Hal itu disampaikan Ahmad untuk merespons aturan mengenai pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Adapun pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
"Seketika wibawa Kapolri juga telah jatuh karena pegawai lepas harian di Polri berhak menggugat karena kesemenaan ini," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Rabu (8/12).
Tentu bukan tanpa alasan Ahmad menyebut bahwa wibawa Listyo Sigit mendadak jatuh.
Sebab, kata Ahmad, Perpol Nomor 15 Tahun 2021 telah merusak merusak tatanan bernegara.
"Payung hukum pengangkatan bekas pegawai KPK itu berisi kerancuan hukum yang berakibat panjang bagi Kapolri sendiri," kata Ahmad.
Ahmad pun dengan tegas menyebut Perpol 15 tahun 2021 ini sebagai peraturan yang cacat hukum.
Sebab, ketentuan peraturan pada Perpol tersebut secara sengaja telah melupakan UU 5 tahun 2014 tentang ASN.
Muatan peraturan itu juga telah melanggar perka BKN 26 tahun 2010 dan aturan polri lainnya dan UU di atasnya.
"Ini akan jadi catatan buruk perjalanan Polri, terlebih nanti jika ada pihak yang mengajukan judicial review dan dinyatakan cacat hukum," tandas Ahmad. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News