Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Listyo Sigit Dinilai Bangun Nepotisme

11 Desember 2021 09:40

GenPI.co - Polri telah menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Adapun pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Perpol Nomor 15 Tahun 2021 itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri. 

BACA JUGA:  Suara Lantang KPAI Soal Aksi Bejat Terhadap Santriwati di Bandung

"Semua hal ini jelas bertentangan, akibatnya apa? Saya kira jelas merusak sistem ketatanegaraan," ujar Ahmad dalam diskusi virtual yang diikuti GenPI.co, Jumat (9/12). 

Ahmad menjelaskan bahwa ketentuan peraturan pada Perpol tersebut secara sengaja telah melupakan UU 5 tahun 2014 tentang ASN. 

BACA JUGA:  Ancaman Gelombang Aksi ke Istana Keluar dari Civitas Akademika UI

Muatan peraturan itu juga telah melanggar perka 26 tahun 2010 dan aturan polri lainnya dan UU di atasnya. 

Selain itu, kata Ahmad, pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri membuktikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak adil. 

BACA JUGA:  KPAI Minta Pemerintah Andil dalam Kasus Santri Bandung

"ASN itu menjadi hak semua warga negara, tetapi diberikan hanya kepada kelompok yang dispesialkan saja, secara tidak langsung, Kapolri membangun sebuah potensi kolusi dan nepotisme," kata Ahmad. 

Ahmad kemudian mengingatkan Kapolri bahwa selain korupsi, kolusi dan nepotisme juga harus diberantas. 

"Kalau semua kementerian atau lembaga bisa mengangkat ASN sendiri, lantas menteri bisa mengangkat saudara, anak buah di parpol, ini benar-benar merusak sistem ketatanegaraan," kata Ahmad. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

eks pegawai KPK   KPK   nepotisme   polri   kapolri   polri   ASN  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co