GenPI.co - Polri telah menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Adapun pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Perpol Nomor 15 Tahun 2021 itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri.
"Semua hal ini jelas bertentangan, akibatnya apa? Saya kira jelas merusak sistem ketatanegaraan," ujar Ahmad dalam diskusi virtual yang diikuti GenPI.co, Jumat (9/12).
Ahmad menjelaskan bahwa ketentuan peraturan pada Perpol tersebut secara sengaja telah melupakan UU 5 tahun 2014 tentang ASN.
Muatan peraturan itu juga telah melanggar perka 26 tahun 2010 dan aturan polri lainnya dan UU di atasnya.
Selain itu, kata Ahmad, pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri membuktikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak adil.
"ASN itu menjadi hak semua warga negara, tetapi diberikan hanya kepada kelompok yang dispesialkan saja, secara tidak langsung, Kapolri membangun sebuah potensi kolusi dan nepotisme," kata Ahmad.
Ahmad kemudian mengingatkan Kapolri bahwa selain korupsi, kolusi dan nepotisme juga harus diberantas.
"Kalau semua kementerian atau lembaga bisa mengangkat ASN sendiri, lantas menteri bisa mengangkat saudara, anak buah di parpol, ini benar-benar merusak sistem ketatanegaraan," kata Ahmad. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News