Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, LSAK: Harus Digugat

12 Desember 2021 14:10

GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri angkat bicara terkait pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Adapun pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Ahmad menjelaskan bahwa ketentuan peraturan pada Perpol tersebut secara sengaja telah melupakan UU 5 tahun 2014 tentang ASN. 

BACA JUGA:  KPAI Minta Pemerintah Andil dalam Kasus Santri Bandung

"Semua hal ini jelas bertentangan, akibatnya apa? Saya kira jelas merusak sistem ketatanegaraan," ujar Ahmad dalam diskusi virtual yang diikuti GenPI.co, Jumat (9/12). 

Muatan peraturan itu juga telah melanggar perka 26 tahun 2010 dan aturan polri lainnya dan UU di atasnya. 

BACA JUGA:  Ancaman Gelombang Aksi ke Istana Keluar dari Civitas Akademika UI

Oleh karena itu, Ahmad menegaskan bahwa Perpol tersebut layak untuk digugat. 

"Saya setuju bahwa Perpol ini harus digugat bersama-sama, karena ini adalah perspektif kebenaran yang harus kita suarakan," kata Ahmad. 

BACA JUGA:  Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Listyo Sigit Dinilai Bangun Nepotisme

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada Kamis (9/12). 

Pengangkatan eks pegawai KPK itu termaktub dalam Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri itu pun menjadi perbincangan hangat belakangan ini. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co