KPAI: Hukuman Kebiri Bisa Dilakukan

14 Desember 2021 10:20

GenPI.co - Komisioner KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti mengatakan oknum kekerasan seksual di pesantren di Bandung layak mendapatkan hukuman kebiri. 

Sebab, korban dari pelaku  yang bernama Heri Wirawan lebih dari satu, yakni 21 orang. 

"Kalau menurut kami, ini memenuhi, korbannya lebih dari satu dan dilakukan berulang-ulang,” ucap Retno di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/12).

BACA JUGA:  Novel PA 212: Begitulah Santri yang Sebenarnya Menjaga Akidah

Melihat korban yang begitu banyak, sehingga pelaku bisa dijatuhkan hukuman tambahan. 

“Kebiri itu namanya hukuman tambahan. Hukuman tambahan kebiri," ucapnya. 

BACA JUGA:  MUI Kutuk Keras Aksi Bejat Guru Pesantren Perkosa Santriwati

Retno mengatakan, hukuman kebiri bisa diberikan setelah pelaku menjalani hukuman pokok. 

"Hukuman kebiri ini belum dilakukan di Indonesia, vonis sudah ada soal kebiri, tetapi yang dieksekusi belum ada karena kan harus ngikutin hukuman pokoknya dulu,” katanya.

BACA JUGA:  KPAI Minta Pemerintah Andil dalam Kasus Santri Bandung

Sebelumnya kata Retno kasus serupa juga terjadi di Mojokerto, Jawa Timur, tetapi harus menjalani hukuman pokok terlebih dahulu.

“Untuk kasus sebelumnya kaya Mojokerto kena 12 tahun kalau nggak salah, berarti dia 12 tahun dulu baru kena hukuman tambahan," ungkapnya.

Namun demikian Retno menilai hukuman kebiri bisa saja efektif, tetapi bisa juga tidak. 

Jika hormonnya tinggi, suntikan kebiri sangat berpengaruh. 

"Harus ada rehabilitasi psikologi sehingga si pelaku ini tidak mengulangi," tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co