GenPI.co - Komisioner KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti mengatakan oknum kekerasan seksual di pesantren di Bandung layak mendapatkan hukuman kebiri.
Sebab, korban dari pelaku yang bernama Heri Wirawan lebih dari satu, yakni 21 orang.
"Kalau menurut kami, ini memenuhi, korbannya lebih dari satu dan dilakukan berulang-ulang,” ucap Retno di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/12).
Melihat korban yang begitu banyak, sehingga pelaku bisa dijatuhkan hukuman tambahan.
“Kebiri itu namanya hukuman tambahan. Hukuman tambahan kebiri," ucapnya.
Retno mengatakan, hukuman kebiri bisa diberikan setelah pelaku menjalani hukuman pokok.
"Hukuman kebiri ini belum dilakukan di Indonesia, vonis sudah ada soal kebiri, tetapi yang dieksekusi belum ada karena kan harus ngikutin hukuman pokoknya dulu,” katanya.
Sebelumnya kata Retno kasus serupa juga terjadi di Mojokerto, Jawa Timur, tetapi harus menjalani hukuman pokok terlebih dahulu.
“Untuk kasus sebelumnya kaya Mojokerto kena 12 tahun kalau nggak salah, berarti dia 12 tahun dulu baru kena hukuman tambahan," ungkapnya.
Namun demikian Retno menilai hukuman kebiri bisa saja efektif, tetapi bisa juga tidak.
Jika hormonnya tinggi, suntikan kebiri sangat berpengaruh.
"Harus ada rehabilitasi psikologi sehingga si pelaku ini tidak mengulangi," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News