Jika Presidential Threshold Jadi 0 Persen, Pilpres Bakal Begini

18 Desember 2021 17:40

GenPI.co - Pakar komunikasi dan politik Emrus Sihombing angkat bicara terkait gugatan yang dilakukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat presidential threshold menjadi nol persen. 

"Karena 0 persen itu hanya bisa dilakukan di negara yang sudah matang demokrasinya dan jumlah partainya maksimal tiga, boleh 0 persen," ujar Emrus kepada GenPI.co, Sabtu (18/12). 

Emrus mengatakan, jika batas presidential threshold menjadi nol persen di Indonesia, maka akan memunculkan banyak capres.

BACA JUGA:  Partai Gerindra Panggil Mulan Jameela, Siap-siap saja

Sebab, di Indonesia terdapat banyak partai politik yang akan bisa mengusung calon presidennya sendiri. 

Hal itu kata Emrus pun akan menimbulkan masalah yang cukup serius pada Pilpres 2024

BACA JUGA:  Pengamat Beberkan Peluang Partai Golkar, Joss

"Akan memunculkan masalah baru yakni pasangan capres bisa sepuluh calon, berapa putaran yang bisa kita lakukan, karena harus memenangkan 50 persen lebih?" kata Emrus. 

Untuk diketahui, sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi nol persen. 

BACA JUGA:  Ini Strategi Terbaru Partai Ummat, PAN Harap Hati-Hati

Gugatan itu dilakukan agar semua partai bisa mengusung calon presiden (capres) tanpa terganjal persentase suara di parlemen.

Gugatan ini bukan yang pertama, karena sebelumnya MK sudah 13 kali mengadili materi serupa dan semua ditolak.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas pencalonan presiden mensyaratkan partai politik atau gabungan harus memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen jumlah kursi DPR.  (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co