GenPI.co - Nahdlatul Ulama (NU) mendesak pemerintah Jokowi dan DPR untuk segera membuat Undang-Undang yang secara khusus mengatur soal perubahan iklim.
Anggota Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah KH Saifullah Ma’shum mengatakan, perubahan iklim yang sedang terjadi di seluruh belahan dunia ini tidak boleh dianggap enteng.
Menurutnya, adanya 18 regulasi di semua tingkatan, baik nasional maupun internasional, masih dianggap belum cukup efektif menghindarkan Indonesia ini dari bahaya bencana perubahan iklim.
Saifullah yang juga Pimpinan Pusat Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) itu menegaskan, perlunya koordinasi dan konsistensi dari berbagai elemen dalam menerapkan setiap kebijakan dan menerjemahkannya dengan regulasi-regulasi yang ada di bawahnya.
"Sebab, perubahan iklim yang tidak disikapi secara serius akan memberikan dampak negatif yang besar bagi semua pihak, khususnya para petani yang bekerja dengan mengandalkan faktor alam," kata Saifullah di Gedung Serba Guna Unila, Kamis (23/12).
Keputusan ini ada di dalam keputusan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah.
Saifullah mengatakan, UU soal perubahan iklim ini nantinya perlu melibatkan berbagai pihak dan memuat langkah rencana aksi, mobilisasi pendanaan, sampai dengan pemantauan atas capaiannya.
Menurutnya, pembuatan UU ini begitu penting untuk ditindaklanjuti segera.
Pasalnya, pemerintah perlu menjaga agar laju emisi gas rumah kaca tahunannya berada pada tingkat 1 persen untuk mencapai target unconditional scenario.
"Di sisi lain, pemerintah juga perlu terus merestorasi ekosistem hutan karena akan memberikan manfaat pada masyarakat, antara lain menjaga keanekaragaman hayati, menjaga dan memperbaiki sumber daya alam serta jasa lingkungan," katanya.
Saifullah mengatakan, perjuangan NU untuk memperhatikan perubahan iklim ini bukan kali ini saja dilakukan.
Upaya pelestarian lingkungan sudah dibahas sejak Muktamar Ke-28 di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta pada 1989 dan Muktamar Ke-29 NU di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 1994.
Upaya ini disebut dengan istilah jihad lingkungan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News