GenPI.co - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ancam akan melaporkan PT Pembangunan Jaya Ancol ke Bareskrim Polri, jika pinjaman uang sebesar Rp1,24 triliun untuk Formula E.
"Jika uangnya dipinjam dari Bank DKI Rp1,2 untuk Formula E, gua akan laporkan pak ke Bareskrim. Pasti," tegas Prasetyo dalam Rapat Komisi B bersama direksi PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Bank DKI, di DPRD Jakarta, Selasa (28/12).
Politikus PDIP itu curiga kuat sebab dengan uang pinjaman ini, PT Pembangunan Jaya Ancol akan membangun sarana prasarana yang diduga berada di lokasi sirkuit Formula E.
Lebih jauh, Prasetyo juga mengancam tidak akan memberikan izin peminjaman ini kalau prosesnya dilakukan tidak transparan.
"Kalau nggak rasional seperti kemarin PAM Jaya atau Jakpro meminta untuk ITF tapi nggak memaparkan ke pimpinan, nggak saya kasih pak. Uang rakyat pak, saya jaga uang rakyat," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali, mengatakan bahwa pinjaman yang dilakukan perusahaannya tidak ada kaitannya dengan Formula E.
"Dana untuk Formula E dilakukan oleh Jakpro," ujarnya.
Berkenaan dengan penyelenggaraan Formula E mendatang, Sahir menjelaskan, Ancol hanya menyediakan lahan dengan sistem kerja sama Business to Business.
"Jakpro akan menyewa ke kita. Kemudian ada mekanisme ticketing bagi hasil disitu," ucapnya.
Direktur Utama Bank DKI, Fidri Arnaldy menjelaskan rincian pinjaman yang dilakukan PT Pembangunan Jaya Ancol.
Pinjaman sebesar Rp 389 Miliar ini seluruhnya untuk modal kerja PT Pembangunan Jaya Ancol. Kemudian, kredit sebesar Rp516 Miliar merupakan investasi refinancing.
Seperti diketahui, kawasan Ancol ditetapkan sebagai sirkuit balapan mobil listrik formula E yang digelar pada Juni 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News