GenPI.co - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyoroti aksi mafia peradilan yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur.
Sebelumnya, ruko dan bangunan milik dua dokter kakak beradik, dr Gina Gratiana dan dr Gladys Adipranoto di Jl Pahlawan Trip Blok B 6, B 7, dan B 27, Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang, sarat dengan praktik mafia peradilan dan mafia tanah.
Indikasi ini terlihat dari pelaksanaan amar putusan Peninjauan Kembali (PK) No 598 Tahun 2016 dipaksakan.
Salah satunya, putusan menghukum untuk membagi harta bersama selama perkawinan (marital beslag) dibelokkan menjadi sita jaminan (conservatoir beslag).
Indikasi ini juga diperkuat dengan munculnya pemblokiran sertifikat milik keluarga dokter tersebut ke kantor BPN Kota Malang sejak 5 September 2013 silam oleh pihak lain tanpa sepengetahuan mereka.
Hal ini diungkapkan Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana yang mendapatkan surat pemblokiran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tanggal 1 Desember 2021 dan baru diterima pada 1 Januari 2022.
“Ini sudah pasti peran mafia tanah dan mafia peradilan. Punya duit berapa orang ini bisa sampai jadi putusan PK sedemikian rupa dan memblokir sertifikat milik orang lain ke BPN,” ungkap Malik Mahardika, Kepala Biro Hukum PSI Jawa Timur, Minggu (2/1/2022).
Dia mengendus adanya mafia peradilan dan mafia tanah di balik sengketa harta gono-gini tersebut.
Menurut Malik, aroma busuk mafia peradilan dan mafia tanah ini sangat menyengat. Para mafia menggunakan berbagai macam instrumen dalam melancarkan aksinya.
“Tapi yang jelas menggunakan alat hukum dan alat negara untuk melancarkan modus kejahatan mereka,” ujarnya.
Malik mengatakan, seharusnya proses sita marital dari putusan tersebut pelaksanaannya dengan cara mengamankan aset atau harta bersama dari gangguan pihak ketiga.
Tapi kemudian para mafia ini menggunakan instrumen negara, yang kemudian menjadikan sita jaminan.
Malik menyoroti dua putusan antara Putusan Kasasi 503 Tahun 2015 dan putusan PK No 598 Tahun 2016 yang merupakan dua produk hukum dari proses perdata.
Kedua pihak yang berseteru antara kuasa almarhum Hardi Sutanto beserta anak dan istri lainnya melawan FM Valentina dan dua dokter anak kandungnya.
“Antara PK dan kasasi ini saling bertentangan. Dalam PK ini copy paste pengadilan tingkat pertama. Tidak ada bukti baru (novum),” ucapnya.
Menurutnya, dalam Kasasi 503 ketika klausul putusan batal demi hukum, maka status hukumnya tak ada alias tidak ada perkaranya.
“Artinya tidak bisa diadili lagi dalam PK. Teori hukumnya, kalau membatalkan putusan beda lagi, mengadili diri sendiri," jelasnya.
Malik menegaskan bahwa putusan PK 598 itu nggak nyambung dengan kasasinya. Tidak ada bukti baru, baik dari putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi.
“Jadi PK No 598 ini cacat hukum. Sarat dengan konspirasi mafia hukum,” tegasnya.
Malik melihat bahwa salah satu diktum dalam putusan PK itu adalah membatalkan perjanjian perkawinan kedua pihak.
“Dengan batalnya perjanjian nikah, sudah nggak ada marital beslag nya seharusnya seperti itu,” tuturnya.
Malik, menegaskan perjanjian nikah itu merupakan akta otentik. Jadi ketika dibatalkan akan menjadi aneh.
“Posisi akta otentik, seseorang ini membuat perjanjian sudah sah mengikat. Kok bisa pengadilan membatalkan akta otentik?" bebernya.
Malik menegaskan bahwa perjanjian perkawinan itu dibuat sebelum adanya perkawinan.
“Perjanjian perkawinan itu dilakukan sebelum adanya perkawinan. Entah itu dicatat atau tidak, keduanya ini telah mengikatkan diri dalam sebuah bentuk perjanjian pisah harta,” terangnya.
Dengan demikian, kata Malik, perjanjian kawin itu sah meskipun enggak dicatat secara terpisah-pisah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News