GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa pemulihan aset atau asset recovery hasil tindak pindana korupsi pada tahun 2021 meningkat.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa tahun 2020 lembaga antirasuah tersebut telah menyetorkan Rp 294 miliar ke kas negara.
Sedangkan pada 2021, KPK menyetor Rp 374 miliar. Dari angka tersebut, terjadi peningkatan Rp 80 miliar.
"Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (3/1).
Ali Fikri mengatakan bahwa KPK berhasil menyelamatkan Rp 80 miliar atau 27 persen aset negara.
Menurutnya, KPK juga telah menyetorkan uang dari perkara tindak pidana korupsi ke kas negara sejak 2014 atau delapan tahun lalu.
Ali Fikri juga mengatakan bahwa pihaknya selalu mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
Beberapa di antaranya melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery.
Dirinya menyadari, bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi semua pihak, kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, para pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat.
"Oleh karenanya, melalui sinergi ini, kita bangun optimisme pemberantasan korupsi," pungkas Ali Fikri.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News